Jumat, 10 Agustus 2012

Undang-Undang HAKI & ITE

Pengertian UU HAKI
Haki aadalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Dan HAKI bukanlah hak asasi, tapi merupakan hak amanat karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan perundangan.

UU yang menyangkut pelanggaran UU HAKI ada sebagai berikut :
  1. Hak Cipta (Copyright) : UU No.19 Tahun 2002. Hak cipta melindungi karya
  2. Paten (Patent) : UU NO.14 Tahun 2001. Paten melindungi ide
  3. Merk Dagang (Trademark) : UU No.15 Tahun 2001.
  4. Rahasia Dagang (Trade Secret) : UU NO.30 Tahun 2000.
  5. Service Mark.
  6. Desain Industri : UU No.31 Tahun 2000
  7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : UU No.32 Tahun 2000.
Contohnya adalah sebagai berikut :
  1. Merugikan pencipta/pemegang hak cipta, misalnya memfotokopi sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijualbelikan kepaada masyarakat luas.
  2. Merugikan kepentingan Negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang dan keamanan.
  3. Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (VCD) porno.

Pengertian UU ITE
UU ITE yaitu sesuatu yang mengatur tentang perlindungan hukum atas berbagai kegiatan atau aktivitas yang memanfaatkan internet atau elektronika dll sebagai medianya, transaksi atau pemanfaatan informasinya.

Bentuk pelanggaran ITE yaitu :
  1. Pelecehan nama baik di jejaring sosial, contohnya di Facebook, Twitter, ataupun di Blog.
  2. Membuat situs porno atau mendownloadnya dan juga menguploadnya.
  3. Penipuan di toko-toko online.
  4. Membuat situs yang melecehkan atau merugikan orang lain.
  5. Mengupload video asusila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar